BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 24 calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat terkatung-katung selama sebulan. Mereka akhirnya ditemukan serta diselamatkan oleh personel Ditreskrimum Polda Lampung.
Hal tersebut diungkapkan NA (34) salah satu korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) asal NTB. NA menuturkan, selain hampir tanpa ada kejelasan, dia dan seluruh korban harus berpindah tempat persembunyian. Bahkan, mereka terpaksa bersembunyi di ruang bawah tanah saat digerebek polisi.
NA mengungkapkan, dia tergiur menjadi CPMI ilegal lantaran dijanjikan gaji dengan nominal hampir Rp10 juta per bulan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai.
"Awalnya Saya kenalan dengan seorang perekrut CPMI ilegal melalui pegawai binatu (laundry) di tempat asalnya di NTB. Setelah kenal, perekrut CPMI ilegal itu semakin gencar komunikasi dan merayu saya agar mau menjadi PMI yang sebelumnya saya gak tau kalau itu ilegal atau tidak resmi," kata Na, Senin (12/6/2023).
NA melanjutkan, perekrut CPMI ilegal tersebut menjanjikan akan memperkerjakan dirinya sebagai ART di luar negeri. Lantaran berharap mendapatkan gaji besar, NA pun akhirnya bersedia direkrut sebagai CPMI.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait