Menurut Reihana, perubahan status zona sebaran Covid-19 tersebut yang menentukan adalah Gugus Tugas Covid-19 pusat berdasarkan tiga penilaian, yakni epidemiologi, surveilans dan pelayanan kesehatan.
"Kondisi zona ini dapat berubah-ubah setiap pekannya tergangung penilaian pusat terkait tiga kreteria itu di masing-masing daerah," kata dia.
Reihana juga menyampaikan bahwa kasus harian Covid-19 di provinsi Lampung bertambah 367 sehingga total keseluruhan yang sudah terpapar virus corona berjumlah 43.168 orang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait