Kotak amal yang berada di mini market daerah Lampung (Andres Afandi/iNews)

Sementara itu, dana yang bersumber dari kotak amal yayasan atau lembaga amil zakat di bawah pengawasan Baznas akan diberikan kepada penerimanya langsung dengan kriteria fakir miskin, jompo, yatim piatu serta orang yang berkecimpung dalam urusan agama seperti guru ngaji dan marbut masjid.

"Kami dari Baznas meminta kepada masyarakat dan umat untuk menyalurkan dana infak sedekahnya kepada lembaga yang jelas akan legalitasnya," kata dia.
vo  

Sebelumnya, Divisi Humas Mabes Polri beserta Ditjen Kesbangpol, merilis hasil pemetaan terhadap 13.000 kotak amal yang beredar di sejumlah provinsi di Indonesia.

Sebanyak 4.000 kotak amal diyakini tersebar di Lampung. Dugaan penggalangan dana bagi jaringan kelompok radikal melalui media kotak amal ini merupakan startegi yang dilakukan kelompok radikal sebagai bentuk sumbangan dana untuk pembiayaan seperti pelatihan fisik dan persenjataan.

Dana itu juga diduga dipakai untuk fasilitas bagi para buronan teroris serta akomodasi berpergian ke negara Islam yang masuk dalam kategori basis keras.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network