"Artinya ada pilihan kalau sewaktu-waktu Pak Karomani mau mengganti sisa kerugian negara dengan tabungan, maka gedung LNC tidak jadi disita dan akan dikembalikan kepada Karomani," imbuhnya.
Leo menjelaskan, saat ini KPK sudah menyita uang sejumlah Rp 4.503.277.015 dan 10.000 dollar Singapura.
"Ada juga emas batangan yang ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar, jadi sisanya sesuai amar keputusan masih sekitar Rp 1,5 miliar," kata dia.
Sementara pengacara Karomani, Sukarmin mengatakan, tim jaksa eksekutor KPK datang ke gedung LNC untuk menaksir harga gedung LNC berikut tanah dan isinya guna menutupi sisa kerugian negara.
"Sesuai dengan keputusan kan Pak Karomani dikenakan uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar. Nanti akan dihitung oleh pihak KPKNL berapa taksiran harganya mulai dari tanah, gedung dan isi didalamnya," urainya.
Sukarmin melanjutkan, hasil taksiran tersebut akan ditetapkan sebagai nilai pagu dan dilelang untuk menutupi sisa kerugian negara.
"Seandainya hasil lelang itu lebih maka akan dikembalikan ke Pak Karomani. Estimasi sisanya kan masih sekitar Rp 1,5 miliaran," kata dia.
Sukarmin menambahkan, aset kliennya yang disita guna menutupi kerugian negara hanya gedung LNC dan emas batangan.
"Tidak ada (aset lain disita), sesuai amar keputusan kan dikembalikan ke Pak Karomani," tuturnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait