Sebelumnya, terdakwa suap PMB Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan Penjara.
Selain itu, terdakwa Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
Hakim menyebutkan, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b kecil juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait