KPK menyambangi gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik terpidana mantan Rektor Unila, Prof Karomani (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik terpidana mantan Rektor Unila, Prof Karomani. Hal ini dilakukan oleh Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi.

Tim tiba di gedung LNC pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB didampingi Ketua Pembangunan LNC Mualimin, pengacara Karomani Sukarmin dan penjaga gedung LNC.

Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan, timnya datang ke gedung LNC guna melakukan eksekusi dan menilai aset yang disita untuk mengganti kerugian negara oleh terpidana Karomani.

"Kami di sini untuk menilai aset yang disita dan gedung LNC ini ditaksir lebih dari Rp2,5 Miliar. Tapi SOPnya hasil taksiran menunggu 15 hari kerja, baru dilelang," ujar Leo saat dikonfirmasi di gedung LNC, Senin (26/6/2023).

Adapun aset yang disita dari tanah, bangunan gedung LNC berikut isi di dalamnya.

"Jadi emas yang sebelumnya juga ikut disita akan dilelang dulu, sisanya baru ditutupi dengan hasil lelang gedung LNC ini," katanya.

Leo mengungkapkan, jika hasil lelang gedung LNC tersebut melebihi dari uang pengganti kerugian negara, maka sisanya akan diberikan kepada terpidana Karomani.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network