Dari hasil penangkapan, tersangka diketahui sebagai Ketua AEKI Lampung. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar nota PT Uppenas Comodities Nomor 000211 tanggal 5 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.629.540.000.
Kemudian selembar nota PT Uppenas Comodities Nomor 000218 tanggal 7 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.321.250.000,00.
Selain itu, selembar nota PT Uppenas Comodities Nomor 000224 tanggal 10 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228.030.000,00 dan menyisakan tagihan senilai Rp128.030.000,00 serta selembar fotokopi bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp1 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka JP dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Rosef.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait