Polisi tangkap Ketua AEKI Lampung atas dugaan penggelapan uang Rp1,6 miliar. ANTARA/HO-Polda Lampung

Dari hasil penangkapan, tersangka diketahui sebagai Ketua AEKI Lampung. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar nota PT Uppenas Comodities Nomor 000211 tanggal 5 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.629.540.000.

Kemudian selembar nota PT Uppenas Comodities Nomor 000218 tanggal 7 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.321.250.000,00.

Selain itu, selembar nota PT Uppenas Comodities Nomor 000224 tanggal 10 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228.030.000,00 dan menyisakan tagihan senilai Rp128.030.000,00 serta selembar fotokopi bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp1 miliar.

"Atas perbuatannya, tersangka JP dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Rosef.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network