Dihadang keluarga pelaku
Kata dia, saat hendak membawa pelaku ke Mapolre Tulang Bawang, pihaknya sempat dihalangi diduga keluarga pelaku.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, petugas terpaksa melaspkan beberapa kali tembakan peringatan ke udara.
"Selain menangkap pelaku juga ditemukan senpi rakita jenis revolver beserta delapan butir amunisi aktif yang di sembunyikan pelaku di atas lemari kamarnya," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang bersama barang buktinya.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta UU Darurat Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi aktif dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait