Polisi saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dihalangi keluarga pelaku. (Foto: Ahmad Luthfi Rosyadi/iNews)

Dihadang keluarga pelaku

Kata dia, saat hendak membawa pelaku ke Mapolre Tulang Bawang, pihaknya sempat dihalangi diduga keluarga pelaku.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, petugas terpaksa melaspkan beberapa kali tembakan peringatan ke udara. 
 
"Selain menangkap pelaku juga ditemukan senpi rakita jenis revolver beserta delapan butir amunisi aktif yang di sembunyikan pelaku di atas lemari kamarnya," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang bersama barang buktinya.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta UU Darurat Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi aktif dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network