PESAWARAN, iNews.id - Polisi menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami santri berinisial A (13) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Dia dianiaya pengasuh pondok pesantren berinisial HD hingga menderita sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Afrat mengatakan, kronologi penganiayaan berawal saat korban dan dua rekannya dipergoki terlapor mencuri uang, Sabtu (4/1/2025). Korban diduga mengambil uang atas perintah temannya.
"Dari hasil pengakuan korban A, peristiwa ini berawal saat dia dan dua rekannya yakni AZ dan AD bermain. Kemudian AZ menyuruh korban dan AD untuk mencuri uang di kamar terlapor atau pelaku yakni HD," ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, perbuatan para bocah terpergok pelaku saat beraksi. Pelaku berhasil menangkap korban yang berusaha kabur.
"Jadi pas masuk itu tepergok, teman-teman korban berhasil kabur. Sementara si A ini tertangkap terlapor. Saat itu, pelaku langsung mengambil tali dan mengikat tubuhnya sambil disuruh mengaku," katanya.
Saat korban sudah terikat, pelaku menganiaya dengan cara memukuli beberapa bagian tubuh, terutama wajah. Tak hanya itu, pelaku juga memanaskan pisau yang kemudian ditempelkan ke kulit korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait