Pelaku penggelapan mobil rental di Pringsewu,Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penggelapan mobil renta. Pelaku berinisial SN (47) warga Pekon Banyumas, Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (28/4/2022) sekira pukul 06.00 WIB saat rebahan istirahat.

"Pelaku diringkus polisi saat sedang beristirahat di area Islamic center Pesawaran," kata Pakpahan, Kamis (28/4/2022).

Dia menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Suparman (48). Korban tercatat warga Pekon Banyumas.

"Pelaku diduga menggelapkan mobil Suzuki APV Bernomor Polisi BE 1841 UA berikut STNK," kata dia.

Dia melanjutkan, Modus yang digunakan dengan melakukan sewa rental kendaraan milik korban selama tiga hari, mulai tanggal 16-18 April 2022.

Namun setelah tanggal yang disepakati, ternyata pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network