Pelaku penggelapan mobil rental di Pringsewu,Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

Sebelum dilaporkan ke Polisi, kata Pakpahan, korban sudah berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

"Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya tersebut karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari Pring petuk (benda antik). 

"Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp 1,2 juta," katanya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network