Badri mengatakan, jika ada yang melanggar atau ketahuan PNS yang keluar daerah selama libur akhir tahun ini maka mereka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 yang berlaku.
Oleh sebab itu, lanjut dia, diminta kepada masing-masing Kepala Dinas untuk memastikan pegawai atau stafnya tidak keluar daerah dan menerapkan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Saya juga imbau pejabat dan PNS jangan pergi ke luar kota dan ke tempat wisata meskipun di dalam kota, untuk menghindari penyebaran Covid-19," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait