BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polisi menduga uang palsu senilai Rp980 juta yang disita dalam kasus pengiriman lintas Sumatera-Jakarta merupakan sisa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Uang tersebut diduga disimpan dan rencananya kembali digunakan.
Dalam pengembangan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap Sudiono alias Praka di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Sudiono merupakan mantan bakal calon Bupati (Bacabup) Deli Serdang yang pernah maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2013.
Sudiono diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh sekaligus menyimpan uang palsu sebanyak 9.800 lembar pecahan Rp100.000. Total nilai uang palsu tersebut mencapai Rp980 juta.
Dugaan keterkaitan uang palsu dengan sisa Pemilu dan Pilkada 2024 terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Namun, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul uang tersebut serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu ini disimpan oleh pelaku hasil atau sisa dari Pilkada Serentak 2024," ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung Jackson Jeremia, Selasa (3/11/2026).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait