Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung, terkait dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di WK OSES. (Foto: Ira Widyanti).

Kasus ini menyangkut dana PI yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Usaha (LJU). Dana tersebut berasal dari kegiatan pengeboran minyak bumi di WK OSES dan bernilai total USD 17.268.000 atau sekitar Rp 271,5 miliar.

Selain Arinal, Kejati Lampung juga telah memeriksa mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita uang tunai sebanyak tiga kali, yakni Rp2.176.433.589  pada 31 Oktober 2024,  Rp59.027.894.797 pada 12 November 2024 dan USD 1.483.497,78 atau sekitar Rp23.559.799.118. Total dana yang telah disita mencapai Rp 84.764.127.504. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network