Kasus ini menyangkut dana PI yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Usaha (LJU). Dana tersebut berasal dari kegiatan pengeboran minyak bumi di WK OSES dan bernilai total USD 17.268.000 atau sekitar Rp 271,5 miliar.
Selain Arinal, Kejati Lampung juga telah memeriksa mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita uang tunai sebanyak tiga kali, yakni Rp2.176.433.589 pada 31 Oktober 2024, Rp59.027.894.797 pada 12 November 2024 dan USD 1.483.497,78 atau sekitar Rp23.559.799.118. Total dana yang telah disita mencapai Rp 84.764.127.504.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait