Pengedar sabu di Pringsewu, lampung (Istimewa)

"Saat digerebek, pelaku ini sembuat membuang barang bukti jenis sabu ke semak-semak, namun berkat kejelian petugas akhirnya sabu berhasil ditemukan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,10 Gram dan kaca pirek bekas pakai.

Atas perbuatannya, pelaku dijeret dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network