Hasilnya setelah dilakukan pencarian terhadap barang bukti hewan sapi yang dicuri oleh tersangka berhasil ditemukan dan diamankan.
"Namun saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki kanannya," kata dia..
Saat ini pelaku dna berikut barang bukti diamankan di Polsek Bumi Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait