Penjual sabu di Lampung menggunakan modus baru yakni dengan menempelkan sabu ke rencengan shampo (Yuswantoro/MNC Portal)

"Ditemukan narkoba jenis sabu yang ditempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya," katanya.

Pelaku pun juga mengakui jika sabu itu miliknya. Dia dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk penyelidikan lanjut. 

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa plastik kecil berisi sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan sembilan buah klip plastik (kosong) dan satu unit ponsel Samsung warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang Tindak Pidana peredaran narkoba  dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network