Sebelum melangkah bebas dari penjar, Eko terlebih dahulu melaksanakan swab tes antigen di klinik Lapas Kota Agung.
Setelah diswab antigen dan hasilnya negatif, Eko menyelesaikan penandatanganan, sidik jari dokumen pembebasan murni dan serah terima Narapidana dari Plh. Kalapas Kota Agung kepada tim Idensos Densus 88, Kompol Sumarno.
"Eko berencana untuk pulang ke rumah kakak iparnya yang beralamat di Kabupaten Blitar, Jawa Timur dan dikawal oleh Tim Idensos Densus 88.," katanya.
Untuk diketahui, Eko merupakan napi kasus terorisme. Dia dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur.
Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Kota Agung pada tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait