Meteran listrik Musala AR Rahman di RT 05, RW 02, Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dicabut petugas PLN. Diketahui mushala sudah nunggak tagihan. (Foto: iNews/Jimi Irawan)

Akibat peristiwa pencabutan listrik itu, aktivitas ibadah serta jamaah pun tidak ada yang menjalankan ibadah salat lima waktu seperti biasanya.

Sementara Istanto, Sektaris Pengurus Musala Ar Rahmat mendatangin pihak PLN Bumi Nabung Cabang Kotabumi, Sabtu (27/3/2021) kemarin. Musala diminta membayar denda Rp1,2 juta.

Setelah mediasi, akhirnya PLN memberikan kebijakan membayar denda Rp579.600. Jika sudah dibayar, meteran listrik akan dipasang kembali.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network