Akibat peristiwa pencabutan listrik itu, aktivitas ibadah serta jamaah pun tidak ada yang menjalankan ibadah salat lima waktu seperti biasanya.
Sementara Istanto, Sektaris Pengurus Musala Ar Rahmat mendatangin pihak PLN Bumi Nabung Cabang Kotabumi, Sabtu (27/3/2021) kemarin. Musala diminta membayar denda Rp1,2 juta.
Setelah mediasi, akhirnya PLN memberikan kebijakan membayar denda Rp579.600. Jika sudah dibayar, meteran listrik akan dipasang kembali.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait