Ilustrasi E- tilang (Antara)

Jika dirinci, dari 40 pengendara yang paling banyak melanggar yakni pengendara mobil. Kebanyakan pengendara mobil melanggar pemakaian sabuk pengaman dan penggunaan helm bagi kendaraan roda dua.

"Dari 40 kendaraan tersebut, 75 persen kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas yakni roda empat, dan 25 persen roda dua," kata dia.

"Selain itu kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas juga banyak, terutama di perempatan lampu merah Tamin," kata dia.

Dia mengingatkan kepada pengendata yang belum melakukan konfirmasi dan membayar denda, maka STNK-nya terancam diblokir.

"Batas waktu konfirmasi bagi mereka yang terekam oleh ETLE karena melanggar lalu lintas tujuh hari, jika tidak maka STNK akan diblokir," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network