BANDARLAMPUNG, iNews.id - Baru keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, warga Bogor langsung ditangkap polisi. Pria itu diketahui bernama Chandra Edi Lesmana alias Nico (38).
Nico diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (11/4/2023) atas dugaan penipuan dengan modus transaksi mobile banking palsu.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, Chandra merupakan spesialis penipuan via telepon lintas provinsi dengan menggunakan pembayaran mobile banking palsu.
"Jadi semua barang yang dipesan berupa minyak goreng senilai ratusan juta rupiah kepada PT Sungai Budi Group dengan pelapor F warga Enggal Bandarlampung," ujar Ali, Senin (17/4/2023).
Ali menuturkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di depan pintu gerbang Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur tanpa perlawanan.
Ali mengungkapkan, pelaku merupakan terduga spesialis penipuan via telepon lintas provinsi yang baru saja bebas selesai menjalani hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus pencurian.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait