Ali memaparkan jika pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi tipe B yang diadukan oleh seorang perempuan warga Kecamatan Enggal pada 5 Agustus 2022 lalu.
"Usai mendapatkan laporan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata baru saja bebas dari Rutan Kelas 1 Madiun," kata dia.
Ali mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, Chandra Edi Lesmana diduga melakukan penipuan via telepon di Jalan Ikan Bawal, No. 1A Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung pada 1 Agustus 2022.
Pelaku dengan mengaku bernama Nico Julian memesan minyak goreng merek Tawon kepada korban F yang bekerja di PT Sungai Budi Group dengan pembelian senilai Rp144.350.000 ditambah Rp78 juta
Setelah barang berupa minyak diserahterimakan kepada pelaku, baru diketahui bahwa pada tanggal 4 Agustus 2022 bukti transfer via mobile banking yang diberikan oleh pelaku kepada korban adalah palsu atau fiktif.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp222 juta lebih," ungkap Ali.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait