Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Foto : Dokumentasi Polsek Bandar Sribawono
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait