Sementara di rumah ES kami dapatkan bukti berupa 12 buah plastik klip berisi sabu yang sudah terbagi dalam beberapa bungkus edar mulai dari harga Rp200.000 hingga Rp1 juta dengan berat total 9,28 gram, satu timbangan digital dan satu ponsel.
"Keenam pelaku yang ditangkap tersebut lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan bahkan salah satu di antaranya sudah dua kali menjalani Vonis dan terakhir baru keluar pada Agustus 2020 yang lalu," katanya/.
Atas perbuatannya, pelaku ES dan AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku RBS, TS, AA dan DA dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait