Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Adit mengungkapkan, modus dan perbuatan itu dilakukan pelaku kepada semua korbannya. Akibat aksinya itu, ketiga korban yang masih sekolah tersebut mengalami trauma dan ketakutan.

"Kasus ini diketahui dari salah satu orang tua korban yang melapor pelaku hendak melakukan aksinya kembali dengan menemui korban di sekolah," kata dia.

Adit melanjutkan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Telukbetung Selatan itu ditangkap pada 11 Mei lalu saat sedang menunggu korban di depan sekolah. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Telukbetung Selatan untuk menjalani interogasi lebih dalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network