Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat menjelaskan tersangka dugaan penganiyaan (Foto: iNews/Ira Widyanti)

Edi mengungkapkan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit yang menangani korban MA. 

"Rumah sakit juga akan segera kita lakukan pemanggilan, karena kita sejauh ini kita masih minta visum karena pertama dia dari asrama dibawa ke rumah sakit yang ada di Kalirejo, Rumah Sakit Kartini," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Lampung Tengah juga telah melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah pelajar MA pada Kamis (8/6/2023). Proses ekshumasi dan autopsi yang dilakukan di TPU Gebang Induk, Teluk Pandan, Pesawaran itu bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian korban.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network