Modus tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
"Modus operandi sebelum atau sesudah melakukan korban dibujuk rayu kemudian diberikan uang atau pun barang," ucapnya.
Pelaku telah ditahan di Polres Lampung Timur dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait