BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan membuat tempat pembuangan limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Rencanan, tempat itu tak hanya untuk membuang namun memusnahkan limbah B3.
"Saya sudah memerintahkan Sekretaris dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) wali kota terpilih ke depan saya akan membuat TPA atau pun pemusnah limbah B3," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Sahriwansah, Kamis (18/2/2021).
Sahriwansah mengatakan, rencana pembuatan TPA pemusnah limbah tersebut merupakan tindak lanjut DLH dari adanya temuan limbah B3 di TPA Bakung yang dibuang oknum dari salah satu rumah sakit swasta di Bandarlampung.
"Jika kami sudah membuat TPA itu, maka akan dikelola dan bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tempat sepertinya kota ini masih banyak lahan kosong, maka akan kami optimalkan fungsinya," katanya.
Lebih lanjut Sahriwansah mengatakan, apabila TPA pemusnah limbah B3 tersebut sudah ada, maka pemerintah daerah dapat sepenuhnya mengontrol keluar masuk limbah B3 dari setiap rumah sakit di Kota Bandarlampung.
Sementara itu, terkait hasil inspeksi mendadak ke salah satu rumah sakit swasta yang diduga membuang limbah B3 ke TPA Bakung, dia mengatakan, RS yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) tentang pengelolaan limbah B3.
"Artinya mereka sudah memisahkan antara sampah domestik dan sampah infeksius B3," katanya.
Namun, lanjut dia, akibat ditemukannya limbah B3 di TPA Bakung yang merupakan lokasi pembuangan sampah domestik, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke penyidik Polda Lampung.
"Tindak lanjut dari DLH terkait temuan ini, saya akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit termasuk klinik dan fasyankes agar membedakan atau memisahkan limbah B3 dengan limbah domestik, sehingga saat diambil petugas kebersihan tidak tercampur," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait