LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang pemuda berusia 23 tahun di Lampung Utara bikin geleng-geleng kepala. Pemuda berinisial RW itu memacari anak di bawah umur berusia 15 tahun lalu disetubuhi dan adegannya direkam dengan ponsel.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku RW tercatat sebagai warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
"Di hadapan petugas pelaku menuturkan bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli korban," kata Eko Rendi, Rabu (24/5/2023).
Eko menambahkan, hasil rekaman adegan persetubuhan dengan korban itu dia koleksi. Kemudian dipergunakan untuk mengancam korban.
"Agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami istri. Alhasil pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari enam kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda," katanya.
Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran. Hal itu membuat pelaku kesal, sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan di ponsel dia kirimkan kepada kakak korban.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait