Sebelum kejadian, saya pernah menasihati korban melalui pesan massanger. Namun korban tidak menghiraukan sehingga terjadilah penusukan tersebut," kata Bagus Saputra.
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal korban dan pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Kapolres Lampung Selatan.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan polsek natar lampung selatan
Artikel Terkait