"Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sisa uang hasil pencurian Rp900.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat," ujar Kapolsek, Senin (3/7/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait