Pria pengangguran yang mencuri uang milik tetangga di Bandarlampung saat ditangkap anggota Dokumentasi Polsek Tanjungkarang Barat. (Foto: Dokumentasi Polsek Tanjungkarang Barat)

"Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sisa uang hasil pencurian Rp900.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat," ujar Kapolsek, Senin (3/7/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network