BANDARLAMPUNG, iNews.id - Chusnunia Chalim atau akrab disapa Nunik sudah resmi tidak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Lampung. Hal ini usai surat pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo per 5 Oktober 2023.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membenarkan jika Nunik tak lagi sebagai Wagub Lampung.
"Terhitung SK (surat keputusan) ditandatangani 5 Oktober 2023. Maka otomatis Bu Nunik tidak lagi sebagai Wagub," ujar Sekda aLampung Fahrizal Darminto, Senin (16/10/2023) malam.
Menurutnya, dengan adanya Keppres tersebut, Chusnunia Chalim kini tidak boleh lagi menggunakan fasilitas dari Pemerintah Provinsi Lampung.
"Ya sesuai dengan ketentuan kita tunduk dengan Keppres ya. Lalau sudah mundur ya berarti tidak lagi menggunakan fasilitas pemda," katanya.
Sementara Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menambahkan, jika surat Keppres tentang pengunduran diri Nunik sudah keluar, pihaknya tak perlu lagi melakukan sidang paripurna pemberhentian dari jabatannya sebagai Wagub Lampung.
"Kan sudah ada Keppres-nya, kemarin surat pemberitahuannya kan sudah disampaikan di paripurna, ya sudah," kata Mingrum.
Sebelumnya, Chusnunia Chalim atau yang akrab dipanggil Nunik telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait