Polres Lampung Selatan. menangkap dua kurir dari penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,8 kilogram asal Pekanbaru, Riau. (Foto: Heri Fulistiawan).

Saat ditangkap, keduanya membawa sabu yang akan diselundupkan ke Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. 

Selama perjalanan, kedua kurir dikendalikan oleh seorang wanita bernama Ningsih, warga Pekanbaru, Riau. Ningsih kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network