LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 11,8 kilogram yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Rencananya narkoba tersebut dikirim ke Jakarta.
"Barang bukti, yaitu berupa sabu-sabu seberat 11.826 gram atau 11,8 kilogram," ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo. .
Dua pria yang berperan sebagai kurir ditangkap saat berada di dalam bus PMTOH yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Kedua kurir tersebut mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan narkoba ke Jakarta.
Selama perjalanan, mereka dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Ningsih, warga Pekanbaru, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu orang DPO itu perannya sebagai pengendali, seorang wanita atas nama Ningsih warga Pekan Baru Riau," ucapnya.
Dia mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa sabu-sabu dengan berat total 11.826 gram atau 11,8 kilogra. "Secara ekonomis barang tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp11.827.000.000," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait