Tiga oknum LSM yang ditangkap polisi karena diduga lakukan pemerasan terhadap salah satu desa di Kabupaten Lampung Utara (Foto: Jimi Irawan/iNews)

Ono menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pemerasan berawal ketika ketiga pelaku menemui SHM. Ketiga pelaku menuding korban telah melakukan korupsi Dana Desa tahun 2020 dan anggaran BUMDES tahun 2018.

"Kemudian mereka datang dan meminta uang sebesar Rp20 juta kepada sang Kades, dengan ancaman jika permintaan mereka tak dituruti maka indikasi korupsi tersebut akan dilaporkan ke Polres Lampung Utara," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network