LAMPUNG UTARA, iNews.id - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Utara ditangkap polisi. Keduanya diamankan diduga melakukan pemerasan terhadap warga.
Keduanya yakni berinisial R (48), warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kedaton, Bandar Lampung dan HY (33), warga Desa Penumangan Ratu Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung.
Keduanya terpaksa diamankan pihak berwajib lantaran diduga kuat telah melakukan pemerasan kepada seorang warga yaitu Supratikno (42), warga Desa Handuyang Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
"Peristiwa ini terungkap setelah korban Supratikno melapor ke Polsek Bunga Mayang. Dalam laporan itu disebutkan jika dirinya dimintai uang Rp2 juta oleh dua orang yang mengaku sebagai LSM," kata Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, Rabu (29/12/2021).
Pemerasan ini terjadi pada Selasa ( 21/12/2021). Saat itu ada tiga orang datang ke rumah korban menggunakan mobil APV warna hitam dan mengaku dari sebuah LSM. Mereka menanyakan terkait pembangunan proyek kegiatan PAMSIMAS yang ada di Desa Handuyang Ratu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait