Guru honorer di Lampung ditangkap karena gelapkan 39 gram emas (Ira Widyanti/MNC Portal))

Rendi menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi berawal pada 12 Mei 2017 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan hendak meminjam emas. 

"Karena sudah saling kenal baik, korban meminjamnya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan," tutur Kasat. 

Namun, setelah jatuh tempo, kata Rendi, pelaku tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp21,2 juta dan melaporkan ke Mapolres Lampung Utara. 

Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Rendi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. 

"Barang bukti yang kita sita dari terduga pelaku berupa satu lembar foto kopo kwitansi dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network