Untuk itu, lanjut Andri, Polda Lampung langsung melakukan pengecekan kepada korban calon PMI dengan memberikan trauma Healing dan cek kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Lampung.
Andri menyebut, awalnya polisi menerima aduan dari masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI ilegal atau non prosedural di jalan Padat Karya kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Atas laporan tersebut, lanjut Andri, petugas dari Subdit Renakta / PPA langsung mendatangi lokasi dan mengecek bagian dalam rumah tersebut.
"Ketika ditanya petugas, ke 24 orang perempuan itu menjawab ingin menjadi PMI di Timur Tengah," kata Andri.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi berupaya mengungkap patut diduga telah terjadi aktivitas pemberangkatan calon PMI ilegal atau non prosedural.
"Dugaan sementara karena Lampung hanya jadi tempat transit saja, untuk medical. Lalu para calon PMI itu dibawa ke wilayah Jawa maupun Jakarta sebelum diberangkatkan," ucapnya.
Menurut Andri, saat ini pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan BP2MI terkait para perempuan yang diduga calon PMI nonprosedural tersebut.
Pasalnya para calon PMI tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai Pekerja Migran dan tidak memiliki paspor.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait