Donny melanjutkan, pada perjalanan kasus ini, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengetahui siapa-siapa yang terlibat jaringan perjokian yang menjerat RDS menjadi tersangka.
Mereka disebut-sebut merupakan mahasiswa ITB yang telah diketahui identitasnya dan telah dilakukan pemeriksaan. Saat ini terhadap RDS belum dilakukan penahanan karena tengah menjalani ujian semester. Namun RDS dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait