BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus mafia tanah. Uniknya, kasus ini melibatkan oknum purnawirawan Polri, oknum jaksa, oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum kepala desa dan oknum camat.
"Kami menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, Rabu (5/10/2022).
Kasus mafia tanah ini terjadi di 10 hektare tanah yang berada di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Reynold menambahkan, lima orang tersangka yang ditangkap dua di antaranya merupakan oknum purnawirawan Polri dan oknum pejabat BPN Lampung Selatan.
"Kelima orang tersangka yakni Soejatno (70) warga Kemiling, Bandarlampung. Dia merupakan purnawirawan Polri. Kemudian Ricky Arsyad (41) selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) BPN Lampung Selatan," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait