Berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan Sporadik, maka masyarakat setempat melapor kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM.
"Kami memeriksa oknum jaksa AM yang terseret dalam kasus mafia tanah, saat ini AM diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, pemeriksaan terkait peran jaksa AM dalam lingkaran mafia tanah," kata dia.
Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolda Lampung. Mereka dijerat Oasal 55 Jo Pasal 263 KUHP tentang memakai surat palsu ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait