Kemudian ada Feri Budi Mulia (44), oknum juru ukur BPN, dua tersangka lainya yakni Sayuto (68), Syahrun (52), warga Lampung Timur, keduanya merupakan oknum kepala desa dan oknum camat.
"Kasus penyerobotan tanah ini berawal pada tahun 1970, warga diusir oleh Kades Kertosari, Lampung Selatan yakni Sugondo dengan dalih tempat tersebut akan dibangun bandara, warga terpaksa pergi karena jika tidak pergi akan dicap sebagai bagian dari PKI," kata dia.
Kemudian pada 1997 dan 1998 warga kembali dan mendirikan rumah, pada 2000 ada pelepasan lahan registrasi dari pemerintah, warga memiliki bukti hak garapan dan sporadik. Selanjutnya pada 2020 ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Presiden Jokowi.
"Kemudian pada Juni 2022, tersangka Soejatno menjual obyek tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari ke oknum Jaksa berinisial AM.
Tersangka menjual tanah dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan palsu yang dibuatkan oleh tersangka Sayuto selaku kepala desa, kemudian dokumen palsu tersebut dikuatkan tersangka Syahrun selaku camat.
Objek tanah seluas 10 hektare tersebut terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait