"Karena kami tidak ingin, begitu mereka kembali kemudian terjadi sesuatu terhadap mereka, dan juga untuk meyakinkan karena kita menahan tersangka, bagaimana nanti kalau mereka sudah pulang untuk pembuktian di depan sidang pengadilan teknisnya seperti ini, ini yang sedang kita susun dan rancang," ungkap Helmy.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda lainnya untuk mengungkap terang kasus TPPO tersebut.
Sampai saat ini Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka atas perkara dengan modus perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural tersebut.
Keempat orang tersangka itu berinisial DW (28) warga Bekasi, IT (26) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur, dan AL (31) warga Bandung.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait