Dalam melancarkan aksinya, lanjut dia, para tersangka ini berperan mempromosikan situs judi online dengan mengajak selebgram atau mencari influencer agar mempromosikan situs judi online.
"Selain itu juga ada yang berperan sebagai leader atau marketing situs judi online dan sebagian anggota marketing situs judi online," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 21 uni komputer, tiga router, 34 ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait