Untuk diketahui, Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terhadap tiktoker Bima Yudho Saputro.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).
Donny menuturkan, atas laporan yang dilakukan oleh pelapor Gindha Ansori, Subdit Cyber melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi.
"Atas perkara ini kami lakukan klarifikasi terhadap enam saksi. Saksi tersebut terdiri dari tiga saksi dari unsur masyarakat termasuk pelapor, satu saksi ahli bahasan dan dua saksi ahli pidana," kata Donny.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait