Dia menambahkan, minyak goreng curah yang ditemukan dalam bentuk botol itu tidak memiliki izin edar dan berpotensi melanggar beberapa regulasi.
"Kalau seperti ini tentu harus ada izin edar, sementara ini yang kita lihat tidak ada. Jadi kegiatan praktik seperti ini berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada, mungkin saja seperti pertama tentang undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang pangan dan undang-undang perdagangan juga iya," kata dia.
Selanjutnya Donny berharap, praktik seperti ini tidak ditemukan kembali di Lampung agar menjaga stabilitas harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah.
"Kita juga mohon bantuan masyarakat untuk dapat menginformasikan kalau masih ada praktik yang ada seperti ini, agar satgas pangan turun tangan melakukan tindakan sebagaimana aturan," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait