"Iya benar, Praperadilan perkara (korupsi) itu sudah ditolak Pengadilan Negeri Kotabumi," kata Donny, Kamis (16/3/2023).
Donny melanjutkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari unsur ASN dan pihak swasta selaku kontraktor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kuasa Hukum kedua tersangka, Karjuli Ali membenarkan penetapan tersangka. Menurut Karjuli, pihaknya juga telah mencoba mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik untuk kedua kliennya.
"Iya benar, kami ikuti saja prosesnya. Kami juga sudah ajukan penangguhan penahanan, namun masih menunggu dari pihak penyidik," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait