Ilustrasi uang palsu (Antara)

TANGGAMUS, iNews.id - Jajaran Polres Tanggamus memburu tiga pelaku peredaran uang palsu (upal). Ketiga pelaku ini diduga rekan dari kedua pelaku yang sudah tertangkap.

"Menurut korban, para pelaku berjumlah lima orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya dua orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap tiga rekannya masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Sapuan, Kamis (2/6/2022).

Hendra menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan tanggal 9 Maret 2022 atas nama korbannya Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dengan TKP di rumah korban. 

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial KMS alias Dodi (36) warga Sinar Mulya, Kecamatan Tulang Betung Timur, Kota Bandarlampung dan AL alias HAM warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam, Tanjungsari, Lampung Selatan. 

"Kedua pelaku terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan mobil di wilayah Kecamatan Kedaton," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network