Kemudian petugas juga mengamankan dompet warna cokelat, dua buah kaca pyrex, tiga unit handphone, uang tunai Rp380.000, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan dua lembar lakban warna hitam serta cokelat untuk membungkus sabu.
Menurut Aris, penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi adanya transaksi jenis sabu yang sedang berlangsung di wilayah Menggala.
"Saat petugas kami tiba di lokasi terlihat dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," ungkap Alumni Akpol 2013 ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait