Polisi menangkap seorang pria asal Pringsewu, Lampung lantaran menjadi kurir sabu. (Yuswantoro)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata kasat, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini sudah 2 tahun ini menjalani profesi sebagai kurir sabu. 

"Pengakuan pelaku hasil dari menjadi kurir sabu tersebut dipergunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri," katanya.

Selamjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” sebutnya. Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di bukit jejama secancanan untuk tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

"Kami imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar, karena pasti akan kami tindak tegas," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network